Berikut ini adalah pengertian dan definisi ilmu menurut beberapa ahli:
# M. IZUDDIN TAUFIQ
Ilmu adalah penelusuran data atau informasi melalui pengamatan, pengkajian dan eksperimen, dengan tujuan menetapkan hakikat, landasan dasar ataupun asal usulnya
# THOMAS KUHN
Ilmu adalah himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, bail dalam bentuk penolakan maupun pengembangannya
# Dr. MAURICE BUCAILLE
Ilmu adalah kunci untuk mengungkapkan segala hal, baik dalam jangka waktu yang lama maupun sebentar.
# NS. ASMADI
Ilmu merupakan sekumpulan pengetahuan yang padat dan proses mengetahui melalui penyelidikan yang sistematis dan terkendali (metode ilmiah)
# POESPOPRODJO
Ilmu adalah proses perbaikan diri secara bersinambungan yang meliputi perkembangan teori dan uji empiris
# MINTO RAHAYU
Ilmu adalah pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dan berlaku umum, sedangkan pengetahuan adalah pengalaman yang bersifat pribadi/kelompok dan belum disusun secara sistematis karena belum dicoba dan diuji
# POPPER
ilmu adalah tetap dalam keseluruhan dan hanya mungkin direorganisasi.
# DR. H. M. GADE
Ilmu adalah falsafah. yaitu hasil pemikiran tentang batas-batas kemungkinan pengetahuan manusia
# FRANCIS BACON
Ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid dan hanya fakta-fakta yang dapat menjadi objek pengetahuan
# CHARLES SINGER
Ilmu adalah suatu proses yang membuat pengetahuan (science is the process which makes knowledge)
Ilmu atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia
Syarat-syarat ilmu
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180ยบ. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
Pembahagian ilmu secara syar’iyy
Secara syar’I ilmu itu terbagi kepada
tiga :
1.fardhu’ain : yaitu seorang harus melaksanakan apa yang menjadi kewajiban atasdirinya yang kewajiban itu akan gugur apabila ia telah melakasanakannya sepertibelajar cara berwudhuk, sholat dan sebagainya. Mengenai ini Rasulullah Saw jugamenegaskan bahwa belajar itu adalah fardhu ‘ain :
“ menuntut ilmu adalahkewajiban bagi setiap orang muslim”
.2.fardhu kifayah, hukum yang berlaku bagi seluruh umat manusia namun apabilakewajiban tersebut telah dilaksanakan sebahagian orang hukum tersebut akangugur bagi yang lainnya. Seperti menghafal Alquran, menghafal hadis dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan keduanya, belajar ushul fiqh, nahu, bahasa, dansharaf, mengetahui para periwayat hadis, ijma’ ulama dan perbedaan pendapatmereka. Begitu juga dengan ilmu yang berkaitan dengan urusan dunia sepertikedokteran, matematika. Pendapat ini dikemukakan oleh Alghazali. Orang yangmelaksanakan kewajiban fardhu kifayah lebih menguntungkan dibandingkanorang yang melaksanakan fardhu ‘ain karena gugurnya sebahagian beban bagiorang lain yang tidak mengerjakannya.3.ilmu yang hukumnya sunnat seperti ilmu memperdalam kajian tentang dasar-dasar hukum dan ilmu-ilmu yang berkenaan dengan pelaksanaan ibadah yangsunat.Selain dari tiga pembagian di atas ulama juga memberikan tambahan atashukum ilmu secara syar’I yaitu :1.ilmu yang diharamkan,2. ilmu yang makruh,3. ilmu yang mubah.Ilmu yang haram seperti mempelajari sihir, astrologi (ilmu yang meramal tentangnasib manusia berdasarkan bintang) atau semua ilmu yang dapat menjerumuskankepada keragu-raguan dan menyebabkan perbedaan pendapat dalam menetapkankeharamannya. Ilmu yang makruh dipelajari adalah syair yang di dalamnyamengandung makna yang vulgar dan ponografi, atau yang berhubungan denganprovokasi, sedangkan ilmu yang mubah adalah mempelajari syair tentang
sumber: http://www.scribd.com/doc/53001133/PEMBAGIAN-ILMU
http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar