Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit yang menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Sikap – sikap yang harus dipupuk guna mewujudkan keadilan antara lain :
•Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan,
•Sikap adil terhadap sesama,
•Sikap suka memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan,
•Sikap suka bekerja keras, dan
•Sikap menghargai karya orang lain.
Adapun Macam-Macam Keadilan terbagi dalam 3 bagian yaitu :
a. Keadilan legal/moral
Keadilan ini timbul dengan sendirinya karena penyatuan dan penyesuaian agar terwujud hubungan sesama manusia yang harmonis satu sama lain.dapat disebut legal karna tanpa kesepakatan tertulis maupun tidak keadilan moral harus terus berjalan untuk keharmonisan hidup bersama.jika tidak dilakukan akan terjadi kekacauan dalam masyarakat,
misalnya/contohnya seorang buruh bangunan yang ikut mencampuri urusan kantor yang dibangunnya.
b. Keadilan Distributif;
Keadilan distributif atau dengan kata lain keadilan dalam segala macam pembagian.
Contoh senderhananya yaitu pengajar les yang telah mengajar sebulan dan yang mengajar dua bulan harus dibedakan gajinya meski mereka mengajar mata pelajaran yang sama.
C. Keadilan komutatif
Tujuan dari keadilanini adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat dan juga kesejahteraan umum. Semua tindakan yang telihat adil ternyata menjadi ketidakadilan dan merusak pertalian antara manusia lainnya
Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan mununtut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberaniaan dan ketentranian Kati, serta menyucikan lagi pula membuat luhumya budi pekerti. Seseorang mu’tahil dapat memeluk agama dengan sempuma, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta jangan pula berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
Contoh lain untuk lingkungan social bermasyarakat yaitu tidak adanya suatu keadilan dalam hukum, misalnya dalam suatu kasus yang sering muncul dalam pemberitaan yaitu terjadinya suatu kekeliruan dalam pengambilan keputusan dalam sidang dari kasus narkoba. Dimana ada dua orang dalam kasus yang sama, tetapi latarbelakang yang berbeda dari keduanya. Yang pertama seorang sopir truk kedapatan membawa satu butir ekstasi dan di pidana kurang lebih 9 tahun penjara, sedangkan orang yang kedua merupakan seorang lawyer yang kedapatan membawa beberapa butir ekstasi dan di pidana kurang lebih hanya 2 tahun penjara. Dan yang menjadi hal yang menggelitik di sini yaitu alas an dari Hakim yang memvonis, dengan alasan dia meringankan hukumannya karena orang tersebut mempunyai pengabdian. Bukankah dalam hukum dinegara kita ini, tidak memandang status social dari pribadi seseorang?????????
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak suci.
Kecurangan
Pengertian kecurangan adalah Apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Tujuan seseorang melakukan kecurangn adalah memperoleh segala sesuatu hal yang diinginkan tapi dilakukan dengan cara yang sah.
Faktor – Faktor yang menyebabkan seseorang berlaku curang antara lain :
•Faktor Ekonomi,
•Faktor Kebudayaan,
•Faktor Peradaban, dan
•Faktor Teknologi
Pemulihan Nama Baik
Pengertian pemulihan nama baik adalah nama yang tak tercela. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Pembalasan
Pembalasan adalah reaksi atas perbuatan orang lain yang dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara positif maupun negative. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Manusia tidak akan lepas dan sangat membutuhkan keadilan dalam kehidupannya,karena manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang merupakan suatu kodrati yang dimiliki seseorang sejak ia dilahirkan,salah satunya adalah hak untuk mendapatkan suatu keadilan.
Dengan terciptanya keadilan di kehidupan ini,pastinya akan tercipta suatu keadaan yang tentram,aman dan indah karena setiap individu akan merasakan rasa “adil” dalam dirinya.
Sumber Pustaka :
http://intaniswari.blogspot.com/2011/11/tugas-3-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_18.html
http://muhidrischels.wordpress.com/2011/06/05/keadilan-dalam-kehidupan-manusia-tulisan-ibd-ke-4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar